Dalam penggunaan karya secara internasional, pengelolaan royalti dimulai dari dokumentasi. Salah satu persoalan pada tahap ini adalah data kepemilikan yang tidak lengkap.

Tahap berikutnya mencakup perizinan dan rekapitulasi karya global yang terfragmentasi, kemudian pelaporan penggunaan karya dalam jumlah besar.

Data penggunaan tersebut selanjutnya harus dicocokkan dengan pemegang hak cipta.

“Jika kode pengenal (identifiers) hilang, rantai tersebut akan terputus,” ujar Hermansyah.

Setelah proses pencocokan, pengelolaan dilanjutkan dengan kalkulasi, distribusi, dan rekonsiliasi royalti.

Pada tahapan tersebut, persoalan yang dapat muncul antara lain biaya administratif dan terbatasnya visibilitas bagi pemegang hak cipta yang berada di negara lain.

Indonesia dan Tata Kelola Royalti Lintas Negara

Persoalan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali.

Forum tersebut membahas tiga pilar utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.

Pertemuan berlangsung hingga Jumat (9/10) dengan melibatkan negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dari berbagai kelompok kawasan, termasuk Amerika Latin dan Karibia, ASEAN, Asia Tengah, Kaukasus dan Eropa Timur, Asia-Pasifik, serta Uni Afrika.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.