JAKARTA, RMTVNews.com — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyiapkan percepatan pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback dengan sisa alokasi lebih dari Rp3 triliun per 19 Oktober 2026. Program ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mendukung penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.
Telkom menyebut program buyback tersebut memiliki nilai maksimal Rp4 triliun.
Program ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 8 Juni 2026 dan berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027.
Rencana percepatan pelaksanaan buyback mempertimbangkan kondisi pasar, posisi kas perusahaan, serta kebutuhan operasional dan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama Telkom Nanang Hendarno mengatakan evaluasi pelaksanaan buyback tetap mengedepankan disiplin alokasi modal.
Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis dan prospek jangka panjang perusahaan.
“Kami meyakini Telkom memiliki fundamental bisnis yang kuat dan potensi pertumbuhan jangka panjang. Pelaksanaan buyback merupakan salah satu wujud keyakinan kami terhadap nilai Perseroan, seiring transformasi TelkomGroup melalui strategi TLKM 30 yang diarahkan untuk mengoptimalkan potensi bisnis dan meningkatkan nilai perusahaan,” ujar Nanang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom Angelo menjelaskan bahwa pelaksanaan buyback akan tetap memperhatikan prioritas alokasi modal dan kemampuan arus kas perusahaan.
Menurut dia, program tersebut didanai menggunakan kas internal. Telkom juga mempertimbangkan kebutuhan likuiditas dan prioritas penggunaan modal agar fleksibilitas keuangan perusahaan tetap terjaga.
“Pelaksanaan buyback merupakan bagian dari keputusan alokasi modal yang kami pertimbangkan secara disiplin, dengan melihat fundamental Perseroan dan prospek bisnis ke depan,” kata Angelo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan