JAKARTA, RMTVNews.com — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mencapai swasembada pada delapan komoditas pangan dalam dua tahun pemerintahan.

Delapan komoditas tersebut meliputi beras, jagung, gula konsumsi, cabai rawit, cabai besar, telur ayam, daging ayam, dan bawang merah.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut peningkatan produksi pangan dalam negeri disertai kebijakan perlindungan harga hasil pertanian, penyediaan pupuk bersubsidi, dan pengembangan ekonomi masyarakat desa.

“Alhamdulillah, ikhtiar memperkuat kedaulatan pangan mulai menunjukkan hasil. Kita bersyukur Indonesia semakin mampu memenuhi kebutuhan pangan dari dalam negeri,” kata Zulhas dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (22/10/2026)

Menurut Zulhas, kemampuan produksi domestik juga membuat pemerintah tidak lagi mengimpor beras untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.

Cadangan beras pemerintah yang dikelola Perum Bulog menjadi salah satu penopang ketersediaan pangan nasional.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani pada 20 Oktober 2026 melaporkan stok beras pemerintah mencapai sekitar 4,55 juta ton.

Produksi Pangan dan Nilai Tukar Petani

Selain produksi, pemerintah menyoroti perkembangan kesejahteraan petani melalui Nilai Tukar Petani (NTP).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat NTP nasional pada September 2026 mencapai 131,11, meningkat dibandingkan September 2024 yang sebesar 120,30.

NTP merupakan indikator perbandingan indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayarkan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga dan biaya produksi.

Kenaikan indeks ini menggambarkan perbaikan daya tukar hasil pertanian, tetapi tidak secara langsung menunjukkan besaran pendapatan setiap petani.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.