Kasus Idrus tentu tidak bisa disamakan dengan Fahd. Fahd tengah menghadapi proses hukum baru, sementara Idrus sudah menjalani hukuman atas perkara sebelumnya.
Perbedaan ini penting. Jangan sampai status tersangka, terdakwa, terpidana dan mantan terpidana dicampur menjadi satu.
Namun, dari sisi politik, keduanya memperlihatkan persoalan yang sama: rekam jejak hukum seseorang tidak selalu mengakhiri karier politiknya.
Secara hukum, berakhirnya masa pidana tidak dengan sendirinya berarti seseorang kehilangan seluruh hak politiknya. Namun, persoalan hak politik memiliki ketentuan dan konsekuensi hukum yang berbeda-beda, sementara keputusan untuk kembali memberikan jabatan dan kepercayaan di dalam partai merupakan ranah organisasi politik.
Pertanyaan ini bukan soal boleh atau tidak boleh. Pertanyaannya adalah standar apa yang digunakan. Apakah ada masa jeda? Apakah ada evaluasi? Apakah ada mekanisme rehabilitasi kader? Apakah rekam jejak korupsi tetap menjadi pertimbangan ketika menentukan jabatan?
Atau setelah hukuman selesai, persoalan tersebut dianggap selesai pula dalam perspektif organisasi?
Tidak ada jawaban yang otomatis berlaku untuk semua partai. Justru karena itu, setiap partai perlu memiliki aturan yang jelas.
Mengapa Mereka Bisa Kembali?
Jawabannya ada pada perbedaan antara hukuman pidana dan sanksi politik. Hukuman pidana dijatuhkan melalui proses hukum. Ada putusan, ada masa hukuman dan ada konsekuensi yang harus dijalani. Sementara karier politik berjalan melalui mekanisme yang berbeda.
Partai memiliki kewenangan menentukan siapa yang menjadi pengurus, siapa yang diberi jabatan dan siapa yang diberi kepercayaan untuk menjalankan fungsi tertentu.
Di dalam politik, seorang kader juga bisa memiliki pengalaman, jaringan, loyalitas, kemampuan organisasi dan pengaruh politik. Semua itu dapat menjadi bagian dari dinamika internal sebuah partai. Tetapi justru di situlah standar etik diperlukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan