Fenomena semacam ini menunjukkan bahwa berakhirnya hukuman pidana tidak selalu identik dengan berakhirnya karier politik seseorang.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Bukan semata-mata soal mengapa sebuah partai masih memberi ruang kepada kader tertentu, melainkan mengapa dalam sistem politik Indonesia, rekam perkara korupsi tidak selalu mengakhiri perjalanan politik seseorang.
Persoalan yang Lebih Besar dari Satu Parpol
Data KPK memperlihatkan bahwa persoalan korupsi yang melibatkan kader parpol bukan perkara yang berdiri sendiri.
KPK mencatat sepanjang 2004-2023 terdapat 344 kasus korupsi yang melibatkan anggota partai politik. Angka tersebut adalah jumlah kasus, bukan jumlah individu kader. Dalam data KPK itu, perkara yang melibatkan anggota parpol menjadi salah satu kelompok besar dalam penindakan korupsi.
KPK juga mengidentifikasi sejumlah persoalan integritas parpol, antara lain standar etik, rekrutmen dan kaderisasi, pendanaan partai, serta demokrasi internal.
Artinya, persoalan korupsi kader tidak cukup dilihat sebagai kesalahan individual. Ada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai bagaimana partai merekrut kader, membangun kultur politik, mengawasi perilaku kader dan memberikan sanksi ketika terjadi pelanggaran.
Namun, ini juga tidak berarti setiap partai atau setiap kader dapat dipukul rata. Setiap kasus memiliki konteks hukum yang berbeda. Begitu pula setiap partai memiliki aturan organisasi masing-masing.
Yang penting justru melihat apakah aturan tersebut bekerja ketika berhadapan dengan kasus nyata.
Idrus Marham dan Persoalan Setelah Hukuman
Idrus Marham memberikan contoh dengan situasi hukum yang berbeda. Ia pernah dihukum dalam perkara korupsi proyek PLTU Riau-1. Setelah menjalani hukuman, ia kembali aktif dalam politik dan kemudian masuk dalam kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024-2029 sebagai Wakil Ketua Umum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan