Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kemensos juga telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat terhadap salah seorang PNS.

Dalam keputusan tersebut, pegawai yang bersangkutan dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

” Satu ya, satu,” ujar Saifullah saat ditanya mengenai penerapan keputusan tersebut.

Selain 620 pegawai yang dikenai hukuman disiplin tingkat berat, hasil pemeriksaan Itjen Kemensos mencatat 719 pegawai atau 37,84 persen melakukan pelanggaran disiplin ringan.

Sementara 561 pegawai lainnya atau 29,53 persen tercatat melakukan pelanggaran disiplin sedang.

Saifullah menjelaskan tingkat sanksi ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023.

Parameter yang digunakan antara lain intensitas transaksi, nominal uang yang digunakan, serta rentang waktu aktivitas judi online, termasuk apakah dilakukan pada jam kerja atau di luar jam kerja.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.