JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat terhadap 620 pegawai yang terbukti terlibat aktivitas judi online (judol).
Sanksi tersebut merupakan hasil pendalaman dan klarifikasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Sosial terhadap data lebih dari 1.900 pegawai yang sebelumnya terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, dari hasil pendalaman, sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Nah dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” kata Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Data PPATK sebelumnya menunjukkan lebih dari 1.900 pegawai Kemensos, baik di tingkat pusat maupun daerah, terindikasi terlibat transaksi judi online.
Nilai transaksi tersebut rata-rata sekitar Rp4 juta, dengan akumulasi tertinggi mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Saifullah mengatakan jenis hukuman yang diberikan disesuaikan dengan status kepegawaian.
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hukuman disiplin tingkat berat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak atas permintaan sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan