KPK menjelaskan terdapat ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang dikelola Summarecon. Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan terhadap penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Setelah itu, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.
KPK kemudian mendalami proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut hingga menemukan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon, Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan