Menurut Martin, langkah berikutnya adalah tetap menguasai tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris berdasarkan dokumen dan bukti kepemilikan yang dimiliki.
“Bangunan yang berdiri di atas tanah milik kami tetap berada di atas tanah kami. Silakan pihak terkait menentukan sendiri langkah terhadap bangunan tersebut, tetapi kami tetap menguasai tanah milik klien kami,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setelah pemasangan plang, pihaknya akan memberikan imbauan kepada para penyewa untuk mengosongkan lokasi.
“Kami akan memberikan himbauan kepada seluruh penyewa agar mengosongkan tempat ini karena bangunan yang mereka gunakan berdiri di atas tanah milik klien kami,” tegas Martin.
Terkait kemungkinan penyelesaian berupa kompensasi atau ganti rugi, Martin menyatakan hal tersebut dapat dibicarakan apabila terdapat tawaran solusi yang dinilai adil dan tidak merugikan ahli waris.
“Jika ada tawaran solusi yang baik dan tidak merugikan ahli waris, tentu akan dipertimbangkan. Tetapi selama tidak ada kepastian, kami tetap pada pendirian untuk menguasai tanah milik klien kami dan meminta tidak ada kegiatan apa pun di atas tanah ini,” ujarnya.
Riwayat Laporan Hukum
Kuasa hukum ahli waris lainnya, H. Sulardi, meluruskan sejumlah informasi terkait laporan hukum yang pernah menyeret dirinya ke ranah pidana.
Menurut Sulardi, PT HD Arjuna awalnya membeli lahan dari PT Supra Pramesti Sakti yang saat itu dipimpin oleh Nani Lukman. Persoalan bermula ketika perusahaan tersebut melakukan pemagaran di lokasi pada 2013 dan mendapat penolakan dari ahli waris.
Sulardi menyebut pihaknya kemudian menelusuri alas hak yang digunakan dalam penguasaan lahan dan menduga adanya indikasi tindak pidana berupa pemalsuan dokumen maupun penyerobotan tanah.
Atas dasar itu, pihak ahli waris melaporkan Nani Lukman ke Bareskrim Polri. Namun laporan tersebut kemudian dihentikan melalui SP3.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan