JAKARTA, RMTVNews.com — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dalam konferensi pers tersebut, Asep menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.

Penetapan Listyo sebagai tersangka terjadi ketika ia baru sekitar satu bulan menjalankan tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Presiden Prabowo menunjuk mantan Kapolri tersebut pada 1 Oktober 2026 untuk menggantikan Dudung Abdurachman.

Dalam jabatan barunya, Listyo memegang peran strategis dalam mengawal pelaksanaan program prioritas Presiden melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Posisi KSP menempatkannya sebagai salah satu simpul penghubung antara arahan Presiden dengan pelaksanaan kebijakan di tingkat pemerintahan.

Peran tersebut terlihat dalam penanganan sejumlah agenda pemerintah.

Pada 15 Oktober 2026, misalnya, Listyo memimpin rapat koordinasi di kompleks Istana Kepresidenan untuk menyelesaikan kendala regulasi penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Rapat itu melibatkan Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.