Namun, angka tersebut merupakan batas waktu yang diatur dalam peraturan. Pemberian, perpanjangan dan pembaruan tetap bergantung pada persyaratan dan keputusan sesuai ketentuan pertanahan.
Sementara HGB yang berdiri di atas Hak Milik memiliki ketentuan yang berbeda.
Kapan sebaiknya mulai mengurus?
Pemegang HGB sebaiknya tidak menunggu sampai sertifikat benar-benar habis masa berlakunya.
Langkah pertama adalah memeriksa tanggal berakhir HGB dan jenis tanah tempat HGB tersebut berdiri.
Informasi tersebut penting karena prosedur dan hubungan hukumnya berbeda antara HGB di atas Tanah Negara, HPL dan Hak Milik.
Apa saja yang perlu diperiksa?
Sebelum mengajukan perpanjangan, pemegang HGB perlu memastikan beberapa hal.
Pertama, identitas pemegang hak. Nama pemegang HGB harus sesuai dengan dokumen pertanahan.
Kedua, objek tanah. Luas, letak dan data bidang tanah perlu sesuai dengan dokumen yang tercatat.
Ketiga, jenis tanah. Perlu diketahui apakah HGB berdiri di atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik.
Keempat, status tanah. Pemegang HGB perlu memastikan tidak terdapat persoalan hukum atau administrasi yang menghambat proses.
Kelima, kewajiban yang berkaitan dengan tanah. Persyaratan administratif dan kewajiban yang ditentukan dalam peraturan harus dipenuhi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan