Dengan demikian, tenggat lima tahun tersebut berakhir pada 2 Februari 2026.

Kemudian Pasal 96 ayat (2) mengatur bahwa setelah jangka waktu tersebut berakhir, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah.

Tetapi norma yang sama memberikan fungsi lain. Dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Dengan demikian, secara normatif terdapat dua konsekuensi sekaligus.

Pertama, dokumen lama tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah setelah tenggat lima tahun.

Kedua, dokumen tersebut tidak sepenuhnya dihapus dari proses pertanahan karena masih dapat menjadi petunjuk dalam pendaftaran tanah.

Perbedaan antara alat pembuktian dan petunjuk inilah yang menjadi titik penting dalam membaca sengketa tanah berbasis girik.

Girik, Pipil, Kekitir hingga Verponding

Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Pasal 76A secara eksplisit menyebut Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain.

Pasal 76A ayat (1) menyatakan alat bukti tersebut dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak PP 18/2021 berlaku.

Ayat berikutnya menjelaskan akibat hukumnya: dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya menjadi petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah. Pada saat yang sama, status tanah tetap tanah bekas milik adat.

Pendaftaran tanahnya dilakukan melalui mekanisme pengakuan hak.

Artinya, Permen ATR/BPN 16/2021 justru memberikan penjelasan penting terhadap frasa “girik tidak berlaku”.

Yang tidak berlaku adalah fungsi girik sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah setelah tenggat tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.