Yang perlu diuji adalah apakah kedua dokumen tersebut merujuk pada bidang tanah yang sama.
RMTV sebelumnya mencatat bahwa PT HD Arjuna menunjukkan SHGB Nomor 3523, 3524 dan 3525/Kedoya Selatan sebagai dokumen yang dikaitkan dengan lokasi Club de Arjuna.
Perusahaan juga menyatakan lokasi sertifikat telah dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan sesuai dengan data pertanahan.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris menyebut adanya perbedaan lokasi antara tanah yang diklaim PT HD Arjuna dan tanah yang diklaim ahli waris, termasuk perbedaan RT/RW.
Jika perbedaan objek tersebut benar-benar ada, maka perdebatan mengenai kekuatan girik dan SHGB menjadi persoalan yang berbeda dari pertanyaan mengenai keabsahan masing-masing dokumen.
Penguasaan Fisik Juga Tidak Otomatis Menentukan Hak
PP 18/2021 mengenal pembuktian mengenai kenyataan penguasaan fisik dalam konteks tertentu.
Penjelasan Pasal 95 menyebut bahwa kenyataan penguasaan fisik dinyatakan melalui surat pernyataan dengan keterangan sekurang-kurangnya dua orang saksi yang dapat dipercaya karena fungsinya sebagai tetua adat setempat dan/atau penduduk yang sudah lama tinggal di desa atau kelurahan tempat tanah berada.
Saksi tersebut juga tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan pihak yang bersangkutan.
Namun ketentuan tersebut tidak berarti bahwa penguasaan fisik secara otomatis membuktikan Hak Atas Tanah.
Penguasaan fisik merupakan bagian dari proses pembuktian dalam pendaftaran tanah.
Karena itu, dalam sengketa yang mempertemukan dokumen girik dengan SHGB, keberadaan pihak yang secara fisik menguasai tanah tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hak.
Data Fisik dan Data Yuridis
PP 18/2021 mendefinisikan pendaftaran tanah sebagai rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian dan pemeliharaan data fisik serta data yuridis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan