Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memenuhi persentase tertentu untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan rezim ambang batas pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 bertentangan dengan konstitusi.

Dengan demikian, revisi UU Pemilu harus menyediakan desain baru mengenai mekanisme pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk pemilu berikutnya.

Persoalannya kemudian bergeser dari angka ambang batas menjadi bagaimana norma baru mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dirumuskan dalam UU Pemilu.

Pencalonan dan Sistem Pemilu Ikut Terdampak

Perubahan desain Pemilu 2029 juga berimplikasi pada sejumlah ketentuan lain, termasuk pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta hubungan antara sistem pemilu dengan pembagian kursi.

Khusus untuk DPR, pembahasan parliamentary threshold berkaitan dengan sistem proporsional, daerah pemilihan, jumlah kursi, serta mekanisme konversi suara menjadi kursi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.