Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial TBA yang diduga turut mendapatkan bagian sekitar Rp15 juta hingga Rp27 juta.

Perkara tersebut tidak hanya diproses sebagai pelanggaran prosedur penempatan pekerja migran. Polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana sekaligus.

Para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penyidik juga menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukuman yang disebut polisi mencapai maksimal 15 tahun penjara dengan denda mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kasus ini menambah catatan pengungkapan pengiriman CPMI nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, sepanjang Januari-Mei 2026, Polres Bandara Soekarno-Hatta menyatakan telah menggagalkan 89 keberangkatan CPMI ilegal dengan tujuan Kamboja, Vietnam dan Thailand.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.