JAKARTA, RMTVNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang tersebut. Ia menyebut Bobby, yang disebut dengan inisial BR, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, Saudara BR,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga membenarkan tindakan penyitaan tersebut.
Namun, ia tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai asal-usul uang maupun alasan penyitaan dari Bobby.
Bobby sebelumnya telah diperiksa KPK dalam perkara yang sama pada Agustus 2025.
Saat itu, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025, sebelum menjabat sebagai Dirut KAI.
KPK belum menjelaskan secara terperinci keterkaitan uang yang disita dengan proyek digitalisasi SPBU maupun peran Bobby dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Bobby belum memberikan tanggapan atas penyitaan tersebut.
Kerugian Negara Rp322,18 Miliar
Penyidikan kasus digitalisasi SPBU Pertamina telah dimulai KPK sejak September 2024.
Proyek yang berlangsung pada 2018–2023 itu melibatkan kerja sama Pertamina dan PT Telkom Indonesia, termasuk pengadaan perangkat electronic data capture (EDC) dan automatic tank gauge (ATG).
Dalam perkara ini, KPK mengusut dugaan penyimpangan pengadaan perangkat, termasuk pengaturan vendor dan spesifikasi barang.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp322,18 miliar.
Kerugian itu terdiri atas pengadaan ATG sebesar Rp193,75 miliar dan kemahalan harga perangkat EDC sebesar Rp128,42 miliar.
KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017–2019; Weriza, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020; serta Elvizar, mantan pegawai PT Telkom yang juga pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan