“Tindakan hari ini bukan hal kecil yang tidak disengaja, melainkan bagian dari rangkaian pelecehan terhadap institusi negara yang dilakukan secara sadar dan berulang oleh saudari bupati,” katanya.
Lebih lanjut, Pansus menilai keputusan Husniah meninggalkan sidang sekitar pukul 10.53 WITA, sesaat setelah diambil sumpah di bawah Al-Qur’an, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme pemeriksaan sekaligus pengabaian terhadap amanat rakyat yang diwakili DPRD Gowa.
Sementara itu, terkait permintaan Bupati agar seluruh pertanyaan anggota pansus disampaikan secara kolektif, Kasim menjelaskan permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena bertentangan dengan tata tertib yang telah disepakati dalam mekanisme pemeriksaan.
Oleh karena itu, Pansus tetap menjalankan proses tanya jawab secara bergantian sesuai aturan yang berlaku hingga akhirnya sidang berakhir setelah Bupati memilih meninggalkan ruang pemeriksaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan