JAKARTA, RMTVNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta yang diduga diterima Hercules Rosario Marshal (HRM) dari PT Summarecon Agung Tbk. Uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyitaan dilakukan pada Kamis (15/10/2026), setelah uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Hercules berinisial NMB kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor.

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” kata Budi, Kamis (15/10/2026).

Budi menjelaskan, lahan tersebut menjadi objek penyidikan karena diduga terdapat penyuapan untuk mengurus pembukaan blokir tanah dan hak guna bangunan Summarecon.

Hercules Perintahkan Pengembalian Uang

Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, menyebut pengembalian uang dilakukan atas perintah Hercules.

Martinus menyatakan uang yang akan diserahkan kepada KPK diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Menurutnya, jumlah pastinya belum diketahui karena uang tersebut belum dihitung.

“Kami dan Ketua Umum DPP GRIB Jaya H Hercules Rosario de Marshal akan mengembalikan uang suap ke penyidik KPK RI hari ini, pukul 13.00 WIB. Uangnya belum dihitung, tetapi sekitar Rp1 miliar,” tutur Martinus, Kamis pagi (15/10/2026).

Martinus menyebut uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk. Namun, ia mengatakan Hercules menolak uang itu.

“Tapi duit suap itu ditolak Hercules,” tegas Martinus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.