JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.
KPK menduga Sirajudin menerima total Rp11,53 miliar dari dugaan pemerasan dan gratifikasi selama periode 2023 hingga 2026.
Sirajudin sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut periode 2023–2024 sebelum menjadi Bupati Bolmut periode 2025–2030.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan pemerasan bermula dari penetapan fee sebesar 10 persen terhadap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
“Jadi, sebelum proyek dimulai, Kepala Dinas PUTR menghadap kepada Bupati dan sudah membawa daftar pekerjaan atau proyek beserta pihak vendor yang akan melakukan pekerjaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut KPK, setelah daftar proyek dan vendor dibawa kepada bupati, Sirajudin diduga melakukan pemetaan dengan menentukan calon pemenang proyek.
“Selanjutnya, atas persetujuan Bupati, Kadis PUTR berkoordinasi dengan pihak pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasanya agar kemudian bisa dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting sebelumnya,” ujar Taufik.
Vendor Diduga Dikondisikan Menang
KPK menduga proses pengadaan kemudian diarahkan agar vendor yang telah ditentukan sebelumnya dapat memenuhi persyaratan administrasi dan memenangkan proyek.
Dalam salah satu perkara yang diungkap KPK, pihak swasta diduga menyerahkan Rp130 juta kepada Sirajudin.
Uang tersebut disebut sebagai bagian dari fee 10 persen yang telah ditentukan sebelumnya.
Pemberian itu berkaitan dengan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.
“Pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee (imbalan) 10 persen yang sudah ditentukan oleh Bupati sebelumnya untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV yang bernilai Rp1,9 miliar,” kata Taufik.
Selain dugaan pemerasan tersebut, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi sebesar Rp11,4 miliar sepanjang 2023–2026.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp350 juta diduga berasal dari Ali Dumbela, yang pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan dan kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut. Sementara Rp10,79 miliar lainnya disebut berasal dari pihak lain.
Jika dugaan pemerasan Rp130 juta digabung dengan gratifikasi Rp11,4 miliar, total penerimaan yang diduga diperoleh Sirajudin mencapai Rp11,53 miliar.
KPK menangkap Sirajudin bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan pada 21 September 2026. OTT tersebut merupakan operasi ke-21 KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp200 juta. Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar sebuah hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah Sirajudin, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut Abdul Jalil Pandialang.
KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut dan melakukan penahanan.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolmut.
“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin.

