JAKARTA, RMTVNews.com — Irjen Slamet Uliandi disebut memiliki peran penting dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik.

Mantan pejabat Bareskrim Polri itu diduga menjadi pihak yang memberikan persetujuan atas aktivitas penyadapan hingga penghapusan hasil penyadapan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Polisi menyebut Slamet berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.

“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Menurut Suhermanto, posisi Slamet membuatnya memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan yang dilakukan oleh pejabat Monitoring Center.

Dua tersangka lain, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, disebut harus terlebih dahulu meminta izin kepada Slamet apabila hendak melakukan penyadapan.

“Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU,” ujar Suhermanto.

Diduga Setujui Penghapusan Hasil Penyadapan

Selain persetujuan penyadapan, Slamet juga disebut terlibat dalam proses penghapusan hasil penyadapan.

Polisi mengungkap, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta meminta persetujuan Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan.

Permintaan tersebut disebut disetujui oleh Slamet.

“Pada awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.