Slamet disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019.

Menurut Suhermanto, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso harus memperoleh persetujuan Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.

Slamet juga disebut menyetujui permintaan Ahrie Sonta untuk menghapus file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.

Tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Bareskrim Sebut Aktivitas Berlangsung di Lingkungan Polri

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim juga memberikan keterangan mengenai lokasi aktivitas penyadapan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyatakan kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan Polri.

Penyidik memastikan tidak ada markas khusus milik para tersangka yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Keterangan ini disampaikan ketika penyidik mengungkap keterlibatan empat perwira tinggi dalam perkara dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.

Selain Prabowo, polisi menyebut dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah kalangan lain, termasuk menteri, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat.

Bareskrim saat ini telah menahan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso di Rumah Tahanan Mako Brimob.

Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya masih dalam pemulihan setelah mengalami stroke.

“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ujar Suhermanto.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.