JAKARTA, RMTVNews.com — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Tim tersebut dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Pembentukan tim khusus itu diumumkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026), di tengah perkembangan penyidikan yang telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Trunoyudo mengatakan Kapolri telah mencermati berbagai informasi dan perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik.
Pembentukan tim khusus disebut sebagai langkah untuk mendalami persoalan tersebut.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, pimpinan Polri dalam hal ini Bapak Kapolri telah membentuk tim secara khusus untuk merespons informasi dan isu-isu tersebut guna melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Trunoyudo.
Ia menjelaskan proses pendalaman membutuhkan waktu dan harus melalui sejumlah tahapan. Polri memastikan tim bekerja secara cermat, profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum.
Hasil kerja tim, kata Trunoyudo, akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel mengikuti perkembangan penanganan perkara.
Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat
Pada hari yang sama, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan status Slamet sebelumnya masih sebagai saksi.
Penyidik kemudian meningkatkan status hukumnya setelah melakukan gelar perkara.
“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis malam.
Slamet disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019.
Menurut Suhermanto, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso harus memperoleh persetujuan Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.
Slamet juga disebut menyetujui permintaan Ahrie Sonta untuk menghapus file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
Tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Bareskrim Sebut Aktivitas Berlangsung di Lingkungan Polri
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim juga memberikan keterangan mengenai lokasi aktivitas penyadapan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyatakan kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan Polri.
Penyidik memastikan tidak ada markas khusus milik para tersangka yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Keterangan ini disampaikan ketika penyidik mengungkap keterlibatan empat perwira tinggi dalam perkara dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.
Selain Prabowo, polisi menyebut dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah kalangan lain, termasuk menteri, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat.
Bareskrim saat ini telah menahan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso di Rumah Tahanan Mako Brimob.
Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya masih dalam pemulihan setelah mengalami stroke.
“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ujar Suhermanto.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami rangkaian aktivitas penyadapan, penggunaan perangkat, pengelolaan hasil penyadapan, serta keterlibatan pihak-pihak lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan