Pada September 2026, KPK kembali memanggil Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan IT PT Brantas Abipraya Suradi sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar berdasarkan hasil penghitungan yang telah diterima KPK.

 

Kata kunci: KPK PT Brantas Abipraya, tersangka korporasi, korupsi, Gedung Pemkab Lamongan, korupsi Lamongan, KPK Lamongan, korupsi proyek pemerintah

Tag: KPK, Korupsi, Brantas Abipraya, Lamongan, Tersangka Korporasi, Pengadaan Pemerintah, Hukum

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.