Sehari kemudian, Jumat (18/9/2026), penyidik menggeledah rumah Lampri di Bekasi.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan petunjuk yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Penggeledahan Summarecon

KPK sebelumnya juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta pada 18 September 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara pengurusan HGB.

KPK kemudian kembali melakukan penggeledahan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

KPK menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar serta barang bukti elektronik.

KPK masih melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap dokumen serta barang bukti elektronik yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.