Mahasiswa mendesak kampus mengusut laporan yang masuk dan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Wakil Rektor I Unpas Cartono mengatakan pihak universitas telah membentuk tim investigasi yang melibatkan berbagai unsur sivitas akademika untuk menyelidiki dugaan tersebut.

Cartono menyebut, berdasarkan laporan awal yang diterima pihaknya, terdapat dua dosen yang telah teridentifikasi diduga terlibat.

Namun, jumlah tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil pendalaman tim investigasi.

“Yang teridentifikasi itu hanya dua dosen, tapi mungkin nanti tim mengembangkan lebih lanjut ya, kira-kira seperti apa,” kata Cartono di Bandung, Kamis (15/10/2026).

Ia mengatakan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan didominasi tindakan verbal, meskipun terdapat pula laporan mengenai dugaan sentuhan fisik terhadap korban.

Cartono menegaskan pihak kampus akan memberikan sanksi administratif secara proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unpas juga tetap menjalankan tugasnya, termasuk memberikan pendampingan kepada korban.

DPR Minta Kementerian Ikut Mengawasi

Lalu turut meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengawasi penanganan kasus tersebut untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan mengutamakan perlindungan korban.

Menurut dia, dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Unpas juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Evaluasi tersebut mencakup efektivitas satuan tugas yang menangani laporan, keamanan mekanisme pengaduan, serta jaminan bahwa mahasiswa dapat melaporkan dugaan kekerasan tanpa takut mengalami tekanan atau dirugikan secara akademik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.