RMTVNews.com, Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak Universitas Pasundan (Unpas), Bandung, Jawa Barat, mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap 13 mahasiswi Fakultas Hukum yang diduga melibatkan sejumlah dosen.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan dan objektif tanpa melindungi pihak tertentu karena jabatan atau kedudukannya.
“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara objektif. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada upaya melindungi terduga pelaku, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya. Penanganan kasus ini harus berpihak pada keadilan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan,” kata Lalu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Lalu menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kekerasan seksual, pihak kampus harus menjatuhkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, termasuk pemberhentian terhadap dosen yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia juga meminta agar dugaan tindak pidana diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan internal kampus, menurut dia, tidak boleh mengabaikan hak korban untuk mendapatkan keadilan.
Selain pengusutan, Lalu meminta Unpas menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta mekanisme pengaduan yang aman bagi mahasiswi yang diduga menjadi korban.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga identitas dan privasi korban. Para saksi juga harus mendapat jaminan keamanan selama pemeriksaan berlangsung.
Kampus diminta memastikan tidak ada intimidasi, tekanan, atau tindakan balasan terhadap korban dan saksi, termasuk tindakan yang berpotensi mengganggu keberlanjutan pendidikan mereka.
Unpas Bentuk Tim Investigasi
Dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya memicu aksi mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Unpas pada Rabu (14/10/2026).
Mahasiswa mendesak kampus mengusut laporan yang masuk dan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Wakil Rektor I Unpas Cartono mengatakan pihak universitas telah membentuk tim investigasi yang melibatkan berbagai unsur sivitas akademika untuk menyelidiki dugaan tersebut.
Cartono menyebut, berdasarkan laporan awal yang diterima pihaknya, terdapat dua dosen yang telah teridentifikasi diduga terlibat.
Namun, jumlah tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil pendalaman tim investigasi.
“Yang teridentifikasi itu hanya dua dosen, tapi mungkin nanti tim mengembangkan lebih lanjut ya, kira-kira seperti apa,” kata Cartono di Bandung, Kamis (15/10/2026).
Ia mengatakan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan didominasi tindakan verbal, meskipun terdapat pula laporan mengenai dugaan sentuhan fisik terhadap korban.
Cartono menegaskan pihak kampus akan memberikan sanksi administratif secara proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unpas juga tetap menjalankan tugasnya, termasuk memberikan pendampingan kepada korban.
DPR Minta Kementerian Ikut Mengawasi
Lalu turut meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengawasi penanganan kasus tersebut untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan mengutamakan perlindungan korban.
Menurut dia, dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Unpas juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Evaluasi tersebut mencakup efektivitas satuan tugas yang menangani laporan, keamanan mekanisme pengaduan, serta jaminan bahwa mahasiswa dapat melaporkan dugaan kekerasan tanpa takut mengalami tekanan atau dirugikan secara akademik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan