Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Aburizal antara lain untuk mendalami penggunaan uang dari perusahaan jasa agensi periklanan untuk dana nonbujeter.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto, serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma dari sejumlah perusahaan dan agensi periklanan.
Penyidik KPK memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma pada 10 Agustus 2026. Sementara Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena kondisi kesehatan.
KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Penyidik sebelumnya menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang.
Penyidikan perkara ini terus berjalan dengan pendalaman terhadap mekanisme pengadaan, pembayaran iklan, serta aliran dan penggunaan dana yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan