Pada 4 Agustus 2026, KPK menahan tiga tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU. Mereka adalah Elvizar, mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012–2020 Weriza.
Dalam perkara ini, KPK menyebut dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp322,18 miliar.
Penyitaan uang Rp2 miliar dari BR menjadi bagian dari langkah penyidik menelusuri aliran dana dalam proyek pengadaan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan