JAKARTA, RMTVNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan intervensi Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Penyidik menelusuri arahan kepala daerah kepada pejabat pengadaan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi pada Selasa (3/11/2026).
Keduanya adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten berinisial S dan Kepala Bidang Riset dan Inovasi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten berinisial SN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali keterangan para saksi mengenai arahan Hamenang dalam proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
“Saksi dimintai keterangan terkait arahan dari Bupati untuk memenangkan perusahaan tertentu,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Selain dugaan arahan tersebut, penyidik juga mendalami pengetahuan kedua saksi mengenai proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di Pemkab Klaten.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Hamenang setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka.
5 Klaster Dugaan Korupsi
KPK mengungkapkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025–2026 berkaitan dengan lima klaster.
Kelima klaster tersebut meliputi dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan