Pertimbangan tersebut merujuk pada asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkala.

Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak semata melihat perkara dari batasan prosedural perselisihan hasil pemilu, tetapi juga mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan khusus dalam proses pemilu yang berpengaruh terhadap prinsip-prinsip konstitusional penyelenggaraan pemilu.

8 Tuntutan Pemohon

Dalam perkara tersebut, para pemohon mengajukan delapan petitum kepada MK.

Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketiga, meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.

Keempat, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kelima, membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran, termasuk keputusan mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut serta hasil Pemilu Presiden 2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.