Keenam, membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketujuh, meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Kedelapan, meminta putusan MK dimuat dalam Berita Negara.
Menjelang putusan, praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menilai dalil yang diajukan para pemohon memiliki dasar yang dapat dipertimbangkan. Namun, ia melihat persoalan lain pada tuntutan yang diajukan kepada MK.
“Kalau saya mengamati, apa yang didalikan pemohon sebetulnya terbukti. Hanya memang persoalan sekarang yang paling berat adalah di petitumnya. Petitum itu terlalu ultra dan banyak di luar kewenangan Mahkamah,” kata Ferdinand dalam dialog KompasTV.
Ferdinand bahkan memperkirakan MK dapat menyatakan adanya pelanggaran administrasi oleh KPU dan persoalan pada syarat pendidikan Gibran.
“Saya meyakini sepenuhnya bahwa besok pada amar putusan, di bagian pertimbangan, hakim akan menyatakan seluruhnya bahwa KPU itu melakukan pelanggaran administrasi. Kedua, bahwa ijazah Gibran itu tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Namun, Ferdinand tidak memprediksi seluruh tuntutan pemohon otomatis akan dikabulkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan