Dalam perkara ini, Mahkamah juga meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia selama proses pemeriksaan perkara.
Persoalan dokumen tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari pemeriksaan persidangan. Pada 2 Oktober 2026, pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan keterangan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang menjadi salah satu objek perdebatan dalam perkara.
Pada persidangan sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga mengakui bahwa KPU tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran secara lebih lanjut.
Hasyim mengatakan saat itu tidak terdapat keraguan maupun pengaduan masyarakat yang membuat KPU melakukan verifikasi lebih jauh.
Namun, persoalan tersebut tidak berujung pada diskualifikasi Gibran melalui perkara PHPU yang diputus MK pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga mempertimbangkan status Gibran yang saat ini telah dilantik sebagai Wakil Presiden. Perkara yang diajukan merupakan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, sementara Gibran tidak lagi berada dalam status sebagai calon wakil presiden.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan