Dengan demikian, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sementara permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran dari hasil Pilpres 2024 tidak dikabulkan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebelumnya diajukan oleh Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Pemohon juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 tidak memenuhi ketentuan tersebut serta meminta konsekuensi hukum terhadap penetapannya sebagai calon wakil presiden.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan