Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.
Selain itu, dua brankas berukuran besar turut diamankan menggunakan kendaraan taktis Brimob karena bobotnya yang sangat berat.
Money Changer Disita Rp7,2 Miliar
Penyidik juga menggeledah Koin Money Changer yang berada di samping restoran tersebut.
Dari lokasi itu, polisi menyita uang senilai sekitar Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing serta 71 barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Selain barang bukti, tiga pegawai Cafe de’Clan turut dibawa penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Rumah di Sentul Simpan 74 Kilogram Emas
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik panel kayu dinding. Dari dalamnya ditemukan:
- 74 kilogram emas batangan;
- jutaan dolar Amerika Serikat;
- jutaan dolar Singapura.
Nilai keseluruhan aset yang ditemukan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun hingga kini, polisi belum menjelaskan asal-usul aset tersebut maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Penjagaan Rumah Jampidsus Jadi Sorotan
Pada hari yang sama, rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru juga menjadi perhatian publik setelah terlihat sekitar 20 personel TNI berjaga di sekitar lokasi.
Penjagaan tersebut bahkan sempat berdampak pada arus lalu lintas karena akses menuju Jalan Radio V ditutup sementara pada malam hari.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak TNI mengenai alasan penempatan personel di rumah dinas Jampidsus tersebut.
Menanggapi beredarnya informasi yang mengaitkan Cafe de’Clan dengan Febrie Adriansyah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan kepolisian tidak mengaitkan proses penggeledahan dengan isu kepemilikan restoran.
Menurutnya, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Budi juga mengingatkan bahwa setiap upaya menghalang-halangi penyidikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan