Pemeriksaan itu menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Ponpes Hamalatul Quran.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penanganan perkara pidana di Sukoharjo tidak mengabaikan perlindungan hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Komnas HAM dari penelusuran media dan masyarakat sipil, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata disebut mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.
Aparat juga diduga mengintimidasi, menodongkan senjata, dan menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pesantren, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban dan dilanjutkan ke Polres Sukoharjo.
Seluruhnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan disebut tidak terbukti terlibat dalam perkara pidana yang sedang diselidiki.
Komnas HAM juga menerima laporan penyitaan telepon seluler, uang tabungan santri Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah yang dipakai untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Penyitaan itu dilaporkan tidak disertai surat resmi, dengan taksiran kerugian mencapai Rp50 juta.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri,” kata Anis.
Komnas HAM meminta pemeriksaan mencakup dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan, penggunaan kekuatan berlebihan, serta keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan