Hary menilai tuduhan semacam itu merupakan persoalan serius yang seharusnya disertai bukti dan diselesaikan melalui mekanisme hukum.
“Awalnya saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun, saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas. Pernyataan itu mengandung fitnah, menyerang karakter, dan mencemarkan nama baik saya,” kata Hary pada 30 September 2026.
Berawal dari Sengketa NCD US$28 Juta
Perseteruan Hary dan Jusuf tidak berdiri sendiri. Konflik keduanya memiliki latar belakang sengketa bisnis yang berawal dari transaksi surat berharga pada 1999.
Perkara tersebut melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang dikaitkan dengan Jusuf Hamka, dan PT Bank Unibank Tbk.
Dalam transaksi itu, PT Bhakti Investama, yang kini dikenal sebagai PT MNC Asia Holding Tbk, berperan sebagai perantara atau arranger.
Transaksi tersebut melibatkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta.
Surat berharga itu tidak dapat dicairkan setelah Unibank mengalami masalah dan dibekukan pada 2001.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum antara CMNP dan pihak Hary.
Pada April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan CMNP terhadap Hary dan MNC Asia Holding.
Dalam putusan tingkat pertama tersebut, Hary dan MNC Asia Holding dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002, serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar secara tanggung renteng.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan