Anggota tim hukum ahli waris, Wilson Colling, menyatakan pendampingan DPP GRIB JAYA dilakukan untuk mengawal proses hukum agar ahli waris mendapatkan kepastian.
“Ahli waris akan menggunakan kekuatan masyarakat untuk memperjuangkan haknya. Kekuatan masyarakat yang kami maksud adalah dukungan dari GRIB JAYA untuk mengawal proses ini agar hak-hak ahli waris memperoleh kepastian hukum,” ujar Wilson.
Kendati apakah masih berkaitan, sengketa pertanahan tersebut kemudian kembali menjadi perhatian setelah KPK melakukan OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berkaitan dengan dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, dan pihak lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Sejumlah pejabat ATR/BPN yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
KPK juga mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, terdapat nama Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto alias Gus Arif dalam OTT tersebut.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan serta mendalami barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan