Mengapa ada pengumuman?
Untuk sertifikat yang hilang, PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa penerbitan sertifikat pengganti didahului dengan pengumuman satu kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
Tujuannya antara lain memberikan kesempatan apabila ada pihak yang memiliki keberatan terhadap penerbitan sertifikat pengganti.
Dengan demikian, prosedur penggantian tidak hanya bergantung pada pernyataan pemilik bahwa sertifikat tersebut hilang.
Bagaimana jika orang lain menemukan sertifikat tersebut?
Menemukan sertifikat tanah bukan berarti menemukan hak atas tanah.
Seseorang yang menguasai dokumen milik orang lain tidak otomatis dapat mengubah nama pemegang hak dalam administrasi pertanahan.
Peralihan hak atas tanah memiliki mekanisme tersendiri dan harus didukung dokumen serta perbuatan hukum yang sah.
Karena itu, sertifikat yang ditemukan orang lain tidak dengan sendirinya membuat orang tersebut menjadi pemilik tanah.
Apakah sertifikat yang hilang bisa disalahgunakan?
Risiko penyalahgunaan tetap ada, terutama apabila sertifikat hilang bersama dokumen lain yang memuat identitas pemilik.
Namun, penyalahgunaan dokumen berbeda dengan peralihan hak yang sah.
Dalam administrasi pertanahan, perubahan data mengenai pemegang hak harus memiliki dasar hukum dan dokumen yang dipersyaratkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan