Karena itu, pemilik tanah sebaiknya segera mengurus kehilangan daripada membiarkan sertifikat tidak diketahui keberadaannya.
Bagaimana jika tanah ternyata sudah dialihkan?
Ini menjadi persoalan berbeda.
Apabila pemilik mengetahui bahwa tanahnya telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan atau tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar kehilangan sertifikat.
Pemilik dapat menghadapi persoalan administrasi pertanahan sekaligus sengketa hukum mengenai keabsahan peralihan tersebut.
Dalam kondisi seperti itu, dokumen pertanahan, riwayat peralihan, akta dan data pada Kantor Pertanahan menjadi bagian penting untuk diperiksa.
Sertifikat bukan satu-satunya data tentang tanah
Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menganggap sertifikat sebagai satu-satunya bukti yang menunjukkan keberadaan hak atas tanah.
Dalam sistem pendaftaran tanah, terdapat data pendaftaran yang disimpan oleh Kantor Pertanahan.
Karena itu, ketika sertifikat fisik hilang, yang hilang adalah dokumen sertifikat yang berada dalam penguasaan pemegang hak, bukan otomatis seluruh data mengenai hak tersebut.
PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa penggantian sertifikat karena hilang dicatat dalam buku tanah yang bersangkutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan