JAKARTA — Kehilangan sertifikat tanah sering membuat pemilik khawatir. Apalagi jika dokumen tersebut jatuh ke tangan orang lain. Pertanyaannya, apakah orang yang menemukan atau menguasai sertifikat itu bisa mengambil alih tanah?

Secara hukum, hilangnya sertifikat tidak otomatis menghilangkan hak seseorang atas tanah.

Sertifikat merupakan alat bukti hak atas tanah. Data mengenai hak tersebut juga tercatat dalam administrasi pertanahan, termasuk buku tanah di Kantor Pertanahan.

Karena itu, orang yang menemukan sertifikat milik orang lain tidak otomatis menjadi pemegang hak atas tanah tersebut.

Sertifikat hilang, apakah tanah otomatis menjadi milik orang lain?

Tidak.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur mekanisme penerbitan sertifikat pengganti apabila sertifikat hilang.

Pasal 57 menyebutkan bahwa atas permohonan pemegang hak dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Permohonan tersebut pada prinsipnya diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah atau pihak yang secara hukum telah menerima hak tersebut.

Artinya, dokumen fisik yang hilang tidak serta-merta menghapus catatan hak yang ada dalam administrasi pertanahan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.