Ia juga mempersoalkan pemblokiran 12 sertifikat HGB milik Summarecon. Menurutnya, sengketa dengan pihak yang mengaku ahli waris hanya menyangkut satu sertifikat.
“Klien kami ini sebenarnya merupakan korban dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh BPN, Kantor Pertanahan Bogor,” kata Sehat.
“Klien kami ini pemilik 12 sertifikat HGB. Sebenarnya, yang bersinggungan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris itu hanya satu sertifikat HGB. Masalahnya, yang diblokir justru 12 sertifikat. Padahal, yang bermasalah cuma satu,” tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik juga mengusut dugaan penerimaan uang terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan penerimaan itu tidak hanya berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Tersangka yang disebut dalam laporan detikNews adalah Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adhi (Direktur Utama Summarecon), Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, dan Erwin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan