JAKARTA — Indonesia tengah membenahi tata kelola kawasan industri melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Regulasi ini disiapkan di tengah persoalan klasik yang masih dihadapi pelaku industri, mulai dari panjangnya proses perizinan, pasokan energi, akses logistik, hingga tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/9/2026).
akil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan berbagai persoalan di lapangan perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU tersebut.
“Masih panjang untuk menuju paripurna, apalagi banyak sekali persoalan klasik di lapangan yang harus menjadi evaluasi sekaligus masukan saat menyusun RUU Kawasan Industri ini,” kata Evita.
Sejumlah persoalan yang ditemukan antara lain pasokan gas dan energi yang belum stabil, keterbatasan akses pelabuhan, tata kelola limbah, serta tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Panja juga menyoroti rantai perizinan yang dinilai terlalu panjang.
Menurut Evita, proses perizinan yang memakan waktu dapat memengaruhi keputusan investasi. Ia bahkan menyebut investor mulai mempertimbangkan Vietnam dan Thailand karena proses perizinan di negara tersebut dinilai lebih mudah.
“Perizinan yang begitu panjang membuat kita kehilangan momentum. Investor lari ke Vietnam atau Thailand karena di sana mengurus izin sangat mudah. Ini sudah terjadi, bukan sekadar potensi,” ujarnya.
Karena itu, Komisi VII mendorong penerapan sistem perizinan satu atap untuk sektor industri.
Penyederhanaan tersebut dinilai penting terutama untuk mendukung agenda hilirisasi dan memberikan kepastian kepada pengelola kawasan maupun perusahaan yang beroperasi di dalamnya.
Bukan hanya Soal Izin
Persoalan daya saing kawasan industri sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan birokrasi. Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono juga menyoroti persoalan energi, biaya transportasi dan logistik, serta perubahan regulasi yang terlalu sering.
Dalam kunjungan ke Karawang International Industrial City (KIIC) pada Agustus 2026, Bambang mengatakan pelaku industri membutuhkan pasokan listrik dan gas yang cukup dengan harga yang kompetitif.
Ia juga menyebut biaya transportasi sebagai salah satu komponen signifikan dalam biaya logistik.
Pelaku industri, menurut Bambang, turut mengusulkan mekanisme perizinan satu pintu serta konsistensi regulasi agar perusahaan dapat menyusun rencana investasi jangka panjang.
DPR juga sebelumnya menyoroti kebutuhan insentif yang lebih kompetitif agar kawasan industri Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara ASEAN. Insentif yang dibahas mencakup energi, perpajakan, pembiayaan, infrastruktur, hingga penyediaan sumber daya manusia.
RUU Kawasan Industri dan Agenda Hilirisasi
Pembenahan kawasan industri memiliki kaitan langsung dengan agenda hilirisasi pemerintah. Kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai lokasi produksi, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem yang menghubungkan investasi, infrastruktur, tenaga kerja, rantai pasok, dan pasar.
Karena itu, kepastian hukum dan kemudahan berusaha menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Kawasan Industri.
Kajian Pusat Analisis Keparlemenan DPR sebelumnya mencatat kawasan industri sebagai instrumen penting transformasi industri nasional, termasuk untuk hilirisasi, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan daya saing.
Kajian tersebut juga mencatat belum adanya undang-undang khusus yang mengatur kawasan industri secara komprehensif.
Di sisi lain, pembenahan kawasan industri juga diarahkan agar manfaat industrialisasi tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan besar.
DPR sebelumnya mengusulkan adanya kewajiban pembinaan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan industri agar dapat masuk ke dalam rantai pasok.
Dengan demikian, tantangan RUU Kawasan Industri bukan hanya menciptakan aturan baru, tetapi memastikan kawasan industri Indonesia mampu menawarkan ekosistem usaha yang kompetitif: perizinan yang lebih sederhana, energi yang tersedia, logistik yang efisien, infrastruktur yang memadai, regulasi yang konsisten, serta kepastian hukum bagi investasi.

