Dengan demikian, tantangan RUU Kawasan Industri bukan hanya menciptakan aturan baru, tetapi memastikan kawasan industri Indonesia mampu menawarkan ekosistem usaha yang kompetitif: perizinan yang lebih sederhana, energi yang tersedia, logistik yang efisien, infrastruktur yang memadai, regulasi yang konsisten, serta kepastian hukum bagi investasi.
Halaman
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan