JAKARTA — Dalam Pemilu legislatif (pileg), mendapatkan suara belum otomatis berarti mendapatkan kursi di DPR. Suara partai politik harus melewati beberapa tahapan sebelum dikonversi menjadi kursi parlemen.

Proses tersebut dimulai dari pemungutan dan penghitungan suara, penerapan parliamentary threshold, pembagian kursi berdasarkan daerah pemilihan (dapil), hingga penentuan calon terpilih berdasarkan perolehan suara.

Dalam Pemilu 2024, mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut mengatur bahwa partai politik yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen suara sah nasional tidak diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR. Sementara pembagian kursi menggunakan metode Sainte-Laguë.

Dimulai dari Daerah Pemilihan

Pemilu DPR menggunakan sistem proporsional dengan daerah pemilihan sebagai wilayah pengalokasian kursi.

Artinya, kursi DPR tidak dibagikan berdasarkan perolehan suara nasional secara langsung. Perolehan suara partai dihitung pada masing-masing dapil yang memiliki jumlah kursi tertentu.

Karena itu, dua partai dengan jumlah suara nasional yang berbeda belum tentu memperoleh perbedaan kursi yang sama. Perhitungan kursi dilakukan berdasarkan suara yang diperoleh masing-masing partai di setiap dapil.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.