Tahapan ini penting karena kursi DPR pada dasarnya merupakan hasil konversi suara menjadi kursi di masing-masing dapil.

Tahap Pertama: Parliamentary Threshold

Sebelum masuk ke penghitungan kursi DPR, terdapat parliamentary threshold.

Berdasarkan Pasal 414 UU Nomor 7 Tahun 2017, partai politik peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Partai yang tidak mencapai batas tersebut tidak disertakan dalam penghitungan kursi DPR di setiap dapil.

Misalnya, secara sederhana terdapat lima partai dengan perolehan suara nasional:

– Partai A: 30 persen

– Partai B: 25 persen

– Partai C: 18 persen

– Partai D: 3 persen

– Partai E: 24 persen

Jika aturan threshold yang digunakan adalah 4 persen, Partai D tidak diikutkan dalam penghitungan kursi DPR karena perolehan suara nasionalnya berada di bawah ambang batas.

Suara yang diperoleh Partai D tetap merupakan suara yang tercatat dalam hasil pemilu. Namun, suara tersebut tidak digunakan dalam penghitungan alokasi kursi DPR.

Tahap Kedua: Menghitung Suara Partai di Setiap Dapil

Setelah partai yang memenuhi threshold ditentukan, penghitungan berlanjut pada masing-masing dapil.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.