Tahap berikutnya adalah menentukan calon anggota DPR yang mengisi kursi tersebut.

Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka untuk pemilu legislatif. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara kepada calon anggota legislatif yang tercantum dalam surat suara.

Karena itu, setelah jumlah kursi partai di setiap dapil diketahui, kursi tersebut diberikan kepada calon dari partai bersangkutan berdasarkan ketentuan mengenai perolehan suara calon.

Dengan demikian terdapat dua proses yang berbeda: partai memperoleh kursi melalui konversi suara partai, sedangkan calon terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara calon dalam partainya sesuai ketentuan pemilu.

Mengapa Suara Banyak Belum Tentu Menghasilkan Kursi?

Jumlah suara nasional tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan kursi DPR.

Ada beberapa tahapan yang memengaruhinya.

Pertama, partai harus memenuhi parliamentary threshold untuk DPR.

Kedua, suara partai dihitung pada masing-masing dapil.

Ketiga, jumlah kursi yang tersedia di setiap dapil terbatas.

Keempat, suara partai kemudian dikonversi menjadi kursi menggunakan metode Sainte-Laguë.

Akibatnya, sebuah partai dapat memperoleh suara dalam jumlah besar secara nasional tetapi tetap memiliki distribusi kursi yang dipengaruhi oleh persebaran suara di masing-masing dapil.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.