Salah satunya adalah rapat kerja (Raker) bersama menteri atau pimpinan lembaga yang menjadi mitra kerja. Komisi juga dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat pemerintah atau lembaga terkait.

Selain itu terdapat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang memungkinkan komisi menerima masukan dari masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, kalangan swasta, pakar, dan akademisi.

Komisi juga dapat melakukan kunjungan kerja, termasuk kunjungan pada masa reses dan kunjungan kerja spesifik ketika terdapat persoalan tertentu yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Dalam persoalan yang melibatkan lebih dari satu bidang, komisi dapat mengadakan rapat kerja gabungan atau kunjungan kerja gabungan dengan komisi lain.

Contoh Kerja Komisi DPR

Kerja komisi dapat terlihat dalam berbagai agenda yang berhubungan langsung dengan kebijakan pemerintah.

Komisi XI, misalnya, membahas RAPBN dan mengawasi sektor keuangan. Pada 2026, Komisi XI juga membahas RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mengawal RAPBN 2027.

Komisi XIII menjalankan fungsi pengawasan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Pada Juni 2026, komisi tersebut melakukan pembahasan mengenai pembenahan sistem pemasyarakatan dengan menghadirkan berbagai pihak untuk memperoleh informasi dan masukan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.