Perbedaan penekanan itu menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya menjadi urusan penegak hukum. Istana dan sebagian elite politik menyoroti kemungkinan ancaman terhadap Presiden, sementara tuntutan transparansi dan pembuktian tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan penyidikan.

Batas Hukum Dugaan Makar

Dalam perspektif kriminologi, motif dapat menjadi pintu masuk untuk memahami latar belakang suatu tindakan. Namun, motif politik atau keinginan memperoleh kekuasaan tidak dengan sendirinya memenuhi unsur tindak pidana makar.

Motif perlu dibaca bersama tujuan yang hendak dicapai dan tindakan yang dilakukan untuk mewujudkannya.

Dalam kasus penyadapan Presiden, penyidik perlu menelusuri lebih jauh dari sekadar siapa yang memerintahkan dan siapa yang menjadi sasaran.

Hal penting lainnya adalah tujuan pengumpulan informasi, pihak yang menerima hasil penyadapan, serta kemungkinan penggunaannya dalam suatu rencana untuk melumpuhkan Presiden atau menggulingkan pemerintahan.

Penelusuran itu diperlukan untuk membedakan dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan, kejahatan terhadap sistem elektronik, pengumpulan informasi untuk kepentingan politik, dan kemungkinan tindak pidana makar. Masing-masing memiliki karakter serta unsur pidana yang berbeda.

KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 160 mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

Sementara itu, Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Tindak pidana ini diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Adapun Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah secara tidak sah. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun, sedangkan bagi pemimpin atau pengatur makar dapat mencapai 15 tahun penjara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.