Ia menyatakan Polri tidak boleh menjadi alat kekuasaan dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan.

Namun, persoalan perilaku anggota, transparansi penanganan perkara dan tindakan represif masih menjadi bagian dari kritik terhadap kepolisian pada tahun-tahun berikutnya.

Pada 2024, misalnya, kelompok masyarakat sipil menyampaikan kritik terkait tindakan represif polisi dalam penanganan aksi demonstrasi. Kritik tersebut menunjukkan bahwa agenda profesionalitas dan pendekatan humanis tetap menghadapi persoalan pada tingkat pelaksanaan di lapangan.

Di sisi lain, Polri juga menghadapi persoalan internal berupa keterbatasan sumber daya manusia. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Irjen Dadang Hartanto pada 2025 menyebut praktik kepolisian dan SDM masih perlu ditata agar lebih berorientasi pada layanan terbaik, sebagaimana ditulis Kompas.com.

Karena itu, pekerjaan rumah Polri tidak hanya berada pada hubungan eksternal dengan masyarakat. Ia juga berada di dalam organisasi yaitu bagaimana standar pelayanan diterjemahkan oleh anggota di tingkat bawah, bagaimana atasan mengawasi bawahan, bagaimana pengaduan internal dan eksternal ditindaklanjuti, serta bagaimana pelanggaran terhadap standar tersebut diberi konsekuensi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.