Kedudukan Polri di bawah Presiden diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ayat (1) menyebut Polri berada di bawah Presiden, sedangkan ayat (2) menyatakan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden.

Pemerintah pernah menjelaskan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi bahwa Polri tidak dapat disamakan dengan kementerian karena fungsinya sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum.

Argumen itu punya dasar ketatanegaraan dalam sistem presidensial.

Namun, kejelasan rantai komando dan akuntabilitas adalah dua hal berbeda. Rantai komando menjelaskan kepada siapa institusi bertanggung jawab secara struktural.

Akuntabilitas menentukan apakah penggunaan kewenangan dapat diperiksa, dikoreksi, dan dikenai konsekuensi hukum.

Posisi di bawah Presiden tidak otomatis menjamin pengawasan yang efektif, dan pemindahan ke kementerian tidak otomatis mencegah penyalahgunaan.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III pada 2 Juni 2026, pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Maradona, menilai Kompolnas perlu menjadi pengawas yang efektif, bukan sekadar pemberi saran.

Ia menekankan pengawasan atas diskresi Polri harus dijalankan secara kolaboratif oleh pihak internal dan eksternal.

Pakar hukum tata negara Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, sependapat soal penguatan Kompolnas, tetapi mengingatkan batasnya.

Kompolnas tidak boleh menjadi penyidik paralel atau mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

“Kompolnas harus kuat melihat sistem, tetapi tidak memegang kemudi perkara. Kompolnas harus kuat memberi masukan kebijakan, tetapi tidak menjadi penyidik bayangan,” kata Fritz.

Pada 5 Mei 2026, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan rekomendasi kepada Presiden, di antaranya mempertahankan Polri langsung di bawah Presiden tanpa membentuk Kementerian Kepolisian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.